Rabu, 04 Juli 2012

ACCOUNTING, FINANCE & TAXATION

PPH PASAL 23 (Perhitungan, Pemotongan, Pencatatan, Pelaporan)

Apa itu PPh Pasal 23 ? Siapa pemotong dan penerima penghasilan yang dipotong?, Apa saja obyek pajaknya? Bagaimana contoh perhitungannya? Bagaimana prosedur pemotongannya? Bagaimana pencatatannya (perlakuan akuntansinya)? Dan yang tak kalah pentingnya; bagaimana hubungan PPh PASAL 23 dengan PPh PASAL 25 dan PPh PASAL 29? Hmm… abviously, it is not merely about tax law of the articles (PPh Pasal 23), but it’s rather about “How To’s.


PPH Pasal 23 – FAQ

[Q]. Apa itu PPh Pasal 23?
[A]. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
[Q]. Siapa yang wajib bertindak selaku pemotong PPh Pasal 23?
[A]. Pemotong PPh Pasal 23: badan pemerintah,Wajib Pajak badan dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap (BUT), perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, Wajib Pajak Orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
[Q]. Siapa penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23?
[A]. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23: WP dalam negeri, BUT

[Q]. Apa saja obyek pajaknya dan berapa tarif-nya?

[A]. Seperti ini:

15 % dari jumlah bruto atas: dividen, bunga, dan royalti, hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

15 % dari jumlah bruto dan final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi, yang jumlahnya melebihi Rp. 240.000,00 setiap bulan.

15% dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif, perkiraan penghasilan neto, dan objeknya adalah: 15 % x 20 % dari jumlah bruto atas sewa penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, 15 % x 40 % dari jumlah bruto atas sewa lainnya (tidak termasuk sewa tanah dan bangunan).

15 % dari perkiraan penghasilan netto atas Imbalan jasa Lainnya.

[Q]. Imbalan jasa lainnya, jasa apa saja yang dimaksudkan jasa lainnya?

[A]. Dibagi menjadi 5 (lima) kelompok besar berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya, yaitu:

(1). DPP-nya 50% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a). Jasa profesi.
b). Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi
c). Jasa akuntansi dan pembukuan
d). Jasa penilai
e). Jasa aktuaris

(2). DPP-nya 40% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):

a). Jasa tehnik dan jasa manajemen.

b). Jasa perancang / desain : Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan, Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan, Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan, Jasa perancang iklan/logo, Jasa perancang alat kemasan.

c). Jasa instalasi/pemasangan : Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV Kabel, kecuali dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, Jasa instalasi/pemasangan peralatan,

d). Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan mesin, listrik / telepon / air / gas / AC / TV kabel, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan peralatan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan alat-alat transportasi / kendaraan, Jasa perawatan / pemeliharaan / perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin / sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

e). Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

f). Jasa penunjang dibidang penambangan migas.

g). Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

h). Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

i). Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

j). Jasa pengolahan/pembuangan limbah.

k). Jasa maklon.

l). Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.

m). Jasa perantara.

n). Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI dan KPEI.

o). Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan KSEI dan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996

p). Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

q). Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.

r). Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

s). Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.


(3). DPP-nya 13.33% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pelaksanaan konstruksi, termasuk jasa perawatan /pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV Kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya dibidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi,

(4). DPP-nya 26.67% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
a. Jasa perencanaan konstruksi.
b. Jasa pengawasan konstruksi.

(5). DPP-nya 10% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN):
Jasa pembasmian hama dan Jasa pembersihan, Jasa Catering, Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.


[Q]. Okay. Ada ketentuan khusus lainnya?
[A]. Oh ya, ada beberapa yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 23, bisa dibaca di situs resminya DJP.

[Q]. Kapan saat pengkuan PPh Pasal 23 terhutang?
[A]. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

[Q]. Kapan PPh Pasal 23 di setorkan?
[A]. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.

[Q]. Kapan SPT PPh Pasal 23 disampaikan ke Kantor Pajak?
[A]. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.


Okay, saya rasa cukup “Frequently Ask Question’-nya.

Eit…. Pasti ada yang mau tanya….”Apa bedanya PPh Pasal 23 dengan PPh Pasal 4(2)?" Smart question! Tetapi jawabannya saya pending dahulu, nanti kita bicarakan di pembahasan pembahasan PPh Pasal 4(2).


Prosedur, Perhitungan & Perlakuan PPh Pasal 23

Cara perhitungannya sebenarnya sederhana saja, jauh lebih mudah dibandingkan perhitungan PPh Pasal 21. Sebelum ke cara dan contoh perhitungannya, serta prosedur pencatatan dan pelaporannya, ada beberapa jargon (istilah) yang perlu dipahami pengertiannya (yang saya sebutkan disini adalah yang penting-penting saja), yaitu:

BUT = Acronym dari Badan Usaha Tetap = Representative Office = Perwakilan perusahaan asing yang berkedudukan di Indonesia.

Jumlah Bruto/Penghasilan Bruto/Nilai Bruto = Total nilai transaksi persewaan = Penghasilan yang diterima atas persewaan sebelum memperhitungkan adanya perkiraan cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan tersebut.

Jumlah Neto/Penghasilan Neto/Nilai Neto = Total Nilai transaksi persewaan [dikurangi] perkiraan cost/expense yang timbul guna memperoleh penghasilan persewaan tersebut.

DPP = Dasar Pengenaan Pajak = Nilai Neto/Penghasilan Neto = Penghasilan setelah dikurangi perkiraan expense/cost.

Pemotong = Pihak yang melakukan pemotongan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Terpotong = Pihak penerima penghasilan atas obyek PPh Pasal 23 (silahkan baca kembali FAQ).

Okay, cukup jargonnya. Next is how to’s….

Kalau kita summarized dari FAQ tadi, maka obyek pajak dan tarifnya dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu:

[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 menggunakan “Jumlah Bruto” sebagai DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

Contoh Kasus-1:

Pada tanggal 10 May 2008, PT. Sukses Gemilang, membagikan dividen masing-masing Rp 10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PT. Sukses Gemilang wajib memungut PPh Pasal 23.

a). Dari sisi pemotong:
Berapa besarnya PPh Pasal 23 yang harus di potong? Bagaimana cara mencatat pembagian dividen tersebut? Bagaimana prosedur pemotongan, pencatatan dan pelaporan PPh Pasal 23-nya? Bagaimana pengaruhnya terhadap PPh Pasal 25 dan 29 PT. Sukses Gemilang?

b). Dari sisi yang terpotong:
Apa yang harus dilakukan?, apa pengaruh PPh Pasal 23 terhadap PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 pihak yang terpotong?

Read on….

Tarif PPh Pasal 23 atas dividen adalah 15% (baca kembali FAQ), sehingga besarnya PPh Pasal 23 yang dipotong kepada masing-masing pemegang saham dihitung dengan formula:

PPh Pasal 23 = Tarif x Jumlah Bruto = 15% x 10,000,000
PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = 20 x Rp 1,500,000
Total PPh Pasal 23 yang dipotong (untuk 20 orang) = Rp 30,000,000

Atas pembagian dividen tersebut, PT. Sukses Gemilang:

1). Pada tanggal 10 May 2008, melakukan pencatatan atas pembagian dividen dan pemotongan PPh Pasal 23, dengan jurnal:

[Debit]. Dividen = Rp 200,000,000 (Jumlah bruto x 20)
[Credit]. Cash = Rp 170,000,000 (Total Bruto – PPh Pasal 23)
[Credit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000

2). Pada tanggal 10 May 2008, melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas dividen yang diterima oleh pemegang saham masing-masing sebesar Rp 1,500,000 kepada keduapuluh penerima dividen.

3). Pada penutupan buku Tanggal 30 May nanti, di neraca PT. Sukses Gemilang akan muncul: Dividen (pengurang retained earning) sebesar Rp 200,000,000 di sisi Pasiva, pada kelompok equity, dan Utang PPh Pasal 23 sebesar Rp 30,000,000 di sisi aktiva lancar (current asset). Itulah disebut “saat pengakuan PPh Pasal 23 terhutang” (baca kembali FAQ).

4). Pada tanggal 10 June 2008 (latest) menyetorkan PPh Pasal 23 (yang telah dipungut olehnya) ke kas negara melalui bank persepsi (disebut “Saat penyetoran”), dan atas penyetoran tersebut dicatat dengan jurnal:

[Debit]. Utang PPh Pasal 23 = Rp 30,000,000
[Credit]. Cash = Rp 30,000,000

Dengan jurnal di atas, maka Utang PPh pasal 23 menjadi nol, dan akumulasi cash-out adalah Rp 200,000,000 (sama dengan pengakuan dividen-nya: Rp 170,000,000 telah dicatat tanggal 10 May dan Rp 30,000,000 telah dicatat tanggal 10 June 2008).

5). Tanggal 10 June 2008 (latest), melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 disertai:
a). Daftar pemotongan
b). Bukti Pemotong masing-masing 1 copy
c). SSP atas setoran yang telah dilakukan melalui bank persepsi.


Apa pengaruhnya terhadap besarnya PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 PT. Sukses Gemilang (selaku pemotong)?, Jawabannya: Tidak ada pengaruhnya. PT. Sukses Gemilang telah mengakui pembagian dividen sepenuhnya (Rp 200,000,000) dan pengakuan cash-out sejumlah yang sama. Dividen bukanlah cost/expense. Hanya saja, atas pembagian dividen tersebut PT. Sukses Gemilang akan memasukkan pembagian dividen tersebut pada SPT PPh Badan Tahunan-nya pada blanko 1771-V (Bagian:B).


b) Di pihak terpotong (penerima dividen).

Pada tanggal 10 May 2008, melakukan pencatatan atas penerimaan dividen dan potongan PPh Pasal 23 dengan jurnal:

[Debit]. Cash = Rp 8,500,000 (Nilai neto setelah dipotong PPh Pasal 23)
[Debit]. PPh Pasal 23 = Rp 1,500,000
[Credit]. Pendapatan dividen = Rp 10,000,000

Pada tanggal 10 May 2008, menerima bukti pemotongan PPh Pasal 23 dari PT. Sukses Gemilang dan mengarsipkannya.

Pada saat pembuatan SPT PPh Pasal 29 nantinya, PPh Pasal 23 tersebut dimasukkan ke dalam blanko 1770 S-1 (Bagian:B) dan akan menjadi kredit pajak (Blanko 1770-S Bagian:D), dengan melampirkan bukti potong yang telah diterima dari PT. Sukses Gemilang.

Itulah prosedur dan perlakuan akuntansi atas PPh Pasal 23 pembagian dividen. Untuk obyek pajak yang dihitung berdasarkan jumlah bruto lainnya, silahkan lihat kembali FAQ).


[-]. Obyek pajak yang PPH Pasal 23 yang menggunakan “Jumlah Neto” sebagai DPP.

Besarnya jumlah neto telah ditentukan oleh undang-undang dengan persentase tertentu dari jumlah bruto-nya berdasarkan jenis jasa yang diserahkan (silahkan baca kembali FAQ).

(1). DPP-nya 30% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN): Jasa Konsultan Akuntansi

Contoh:
Pada tanggal yang sama (10 May 2008), PT. Sukses Gemilang menerima Debit Note dari “Asal-asalan Solusindo Consultant” yang menangani pembukuannya sebesar Rp 5,500,000 (termasuk PPn). Untuk itu PT. Sukses Gemilang wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebelum dilakukan pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = Tarif x DPP
PPh Pasal 23 = Tarif x [30% x (Jumlah Bruto - PPn)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x (5,500,000 – 500,000)]
PPh Pasal 23 = 4.5% x [30% x 1,500,000]
PPh Pasal 23 = 4.5% x Rp 2,500,000
PPh Pasal 23 = Rp 67,500


Untuk prosedur pemotongan, penyetoran, pelaporan dan perlakuan akuntansinya, sama saja dengan contoh sebelumnya. So, saya tidak perlu jelaskan hal yang sama lagi.

Dan contoh perhitungan atas obyek lainnya (tarif dan DPP lainnya), silahkan dikembangkan, get self-exercised (baca FAQ dengan teliti kata demi kata, kalimat demi kalimat), saya yakin dengan 2 contoh di atas, sudah lebih dari jelas.

Minggu, 01 Juli 2012

Christina Perri - A Thousand Years




heartbeats fast
colors and promises
how to be brave
how can i love when i’m afraid to fall
but watching you stand alone
all of my doubt suddenly goes away somehow
one step closer

i have died everyday waiting for you
darling don’t be afraid i have loved you
for a thousand years
i love you for a thousand more

time stands still
beauty in all she is
i will be brave
i will not let anything take away
what’s standing in front of me
every breath
every hour has come to this
one step closer

i have died everyday waiting for you
darling don’t be afraid i have loved you
for a thousand years
i love you for a thousand more

and all along i believed i would find you
time has brought your heart to me
i have loved you for a thousand years
i love you for a thousand more

one step closer
one step closer

i have died everyday waiting for you
darling don’t be afraid i have loved you
for a thousand years
i love you for a thousand more

and all along i believed i would find you
time has brought your heart to me
i have loved you for a thousand years
i love you for a thousand more

Rabu, 27 Juni 2012

Sejarah LP3I

Sejarah Singkat


Fenomena tidak tertampungnya lulusan pendidikan tinggi, terutama yang bergelar sarjana, di dunia kerja bukan cerita milik era tahun 2000-an saja. Bila dirunut ke belakang, sebenarnya gejala tersebut sudah mulai muncul ke permukaan sekitar duapuluhan tahun sebelumnya. Semakin hari semakin meresahkan masyarakat yang mengalaminya langsung. Namun hingga menjelang akhir 1980-an, belum ada tanda-tanda pihak yang merasa terpanggil untuk menyelesaikan masalah tersebut, baik pemerintah maupun swasta. Semua masih yakin bahwa model pendidikan yang dijalankan (oleh perguruan tinggi) pada saat itu masih yang terbaik. Tapi ternyata ada juga sekelompok generasi muda berpikiran maju yang berpendapat lain. Kelompok ini, yang dimotori oleh M. Syahrial Yusuf, merasa bahwa ada kesenjangan antara pendidikan dengan dunia kerja dan masalah ini harus segera diantisipasi. Harus ada pendidikan yang dapat memenuhi tuntutan dan kebutuhan dunia kerja. Atas dasar itulah, maka Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) didirikan pada 29 Maret 1989 dengan kampus pertama di Pasar Minggu - Jakarta Selatan. Melihat keberhasilan model pendidikan yang dijalankan oleh LP3I, animo masyarakat pun semakin besar. Peserta didik bukan hanya penduduk ibukota saja, bahkan dari beberapa daerah yang cukup jauh. Oleh sebab itulah, LP3I membuka kampus-kampus di hampir setiap ibukota propinsi. Kini, dengan jumlah kampus yang tersebar di 48 lokasi di seluruh Indonesia. Kiprah LP3I semakin diakui oleh masyarakat luas. Pengakuan dari dunia industri tercermin dari semakin banyaknya perusahaan yang merekrut lulusan LP3I. Sedangkan pengakuan lain datang dari dunia pendidikan dalam dan luar negeri melalui kerjasama transfer kredit dan konversi mata kuliah.


Kerjasama dengan Pihak Lain


CISCO CERTIFICATE
LP3I bekerja sama dengan PT. TELEMATIKA LINTAS NUSANTARA untuk mengembangkan Teknologi Informasi di LP3I terutama dalam bidang kurikulum dan sertifikasi CISCO International. Support yang diberikan antara lain Kurikulum CCNA, pengadaan tenaga pengajar, penyediaan CISCO Device, sertifikasi CCNA-1 dan CCNA-2 baik local maupun sertifikasi standar Internasional. Kurikulum CISCO diterapkan pada jurusan Teknik Informatika (TI), 4 sks untuk CCNA-1, dan 4 sks untuk CCNA-2.


SERTIFIKASI ISO 9001:2000
LP3I kantor Pusat dan LP3I Kramat sedang menuju implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 guna memenuhi harapan pelanggan dalam hal mutu pendidikan yang memberikan kepuasan kepada stake holder, sehingga diharapkan akan selalu memperbaiki serta meningkatkan mutu pendidikan dan mutu pelayanan secara konsisten dan berkesinambungan. Serta berupaya untuk meningkatkan sumber daya yang ada guna mencapai harapan pelanggan.Pihak LP3I kantor pusat ataupun LP3I Kramat, akan di audit oleh pihak external melalui badan sertifikasi ISO TUV Rheinland German ( PT. TUV INTERNATIONAL INDONESIA), Sertifikasi ISO 9001:2000 bisa dicabut kembali apabila pihak LP3I tidak komitmen dengan aturan yang sudah distandarkan oleh pihak ISO, serta audit akan dulang setiap 6 (enam) bulan sekali.



MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
LP3I bekerja sama dengan Eduluminari sebagai Microsoft Partner untuk melakukan lisensi terhadap produk Microsoft yang digunakan oleh LP3I seperti Microsoft Office, Microsoft SQL Server, Microsoft Window Server. Kontrak lisensi produk Microsoft selama 3 (tiga) tahun dari 2006-2009, dengan sistem pemabayaran dilakukan per tahun. Microsoft akan memberikan versi upgrade ke pihak LP3I setiap terbit versi baru dari produk Microsoft selama masa kontrak.

Rabu, 30 Mei 2012

Latahzan



Karena telah menolong Chagum sang pangeran kedua, Balsa harus berhadapan dengan sang permaisuri. Ia pun harus memilih mati saat itu juga atau menyelamatkan pangeran dan menerima imbalan besar, namun menerima pekerjaan itu sama artinya dengan kematian yang tertunda.
Saat itu juga ia harus merencanakan pelarian sang pangeran, dengan bantuan sang permaisuri mereka kabur dari istana melalui terowongan air. Sejak keluar dari istana Balsa menekankan pada sang pangeran bahwa ia bukan lagi seorang anggota keluarga kerajaan, ia adalah anak biasa.

Sapaan Galau



Oww...

Udah setahun ga ngepost. Bingung juga sih mau ngepost apaan.
Bukannya enggan ngepost tapi entah kenapa setiap mau nulis bingung apa yang mau ditulis, kalaupun ada ide masih mikir juga mau cerita dari sisi mana.

Katanya sih kalau mau menulis jangan terlalu banyak mikir, tulis aja yang mau ditulis baru nanti belakangan direvisi. tapi asli mau nulis aja susah..
Baca Selengkapnya ...

Tuesday, September 27, 2011

[Review] Tahta Awan


Buku kedua dari trilogi “The Road To the Empire” ini masih berkisah tentang Pangeran Mongol Muslim pertama. Cerita bagaimana asal mula keislamannya ada pada buku pertama. Yang belum baca rekomended banget buat dibaca.

Setelah kemenangan atas perang melawan adik kandungnya Arghun Khan di Cekung Turpan, Akhirnya Takudar pangeran Kesatu Mongolia naik Tahta dengan gelar Takudar Muhammad Khan. Bukan hal yang mudah baginya memimpin Mongol dengan gelar keislamannya, banyak kalangan yang meremehkan. Bayang – bayang Arghun Khan yang memimpin Mongol dengan tangan besi kerap membuatnya dibanding – bandingkan dengannya.

Ia banyak membuat perubahan dalam kepemerintahan, ia juga berusaha mengubah pola kehidupan rakyatnya agar mulai memperhitungkan pertanian. Kedekatannya dengan utusan dari wilayah muslim pun menimbulkan kecemburuan suku – suku mongol. Ia dituding lebih suka berlama – lama dengan utusan muslim dan membaca kitab.

Keputusannya untuk membiarkan Arghun Khan tetap hidup pun dianggap sebagai bentuk kelemahannya, Ia tak dapat bertindak tegas. Ia kerap datang sendiri menemui saudaranya dipenjara Bayarkhuu, menolak usulan pejabat negara dan bangsawan agar Arghun Khan yang datang menemuinya dengan kawalan ketat. Tidak, Takudar tak ingin Arghun mendapat simpati dari orang – orang yang masih setia kepadanya.

 
 

[Kesan Pertama] Kupinang Kau Dengan Bismillah



Maaf bila ada yg tidak berkenan, ini cuma uneg - uneg.

Saat membaca judulnya langsung ingat bukunya Faudzil Adhim, sudah lama sih baca buku itu dan setahuku itu buku bukan novel. Jadi cukup penasaran sama ceritanya.
  
Karena ini sinetron dari awal aku ga beharap banyak, biasalah sinetron paling ceritanya segitu begitu aja. Hari ini tayang perdana, baru juga kelar nontonnya.
  
Sempet ketinggalan awal cerita, tapi setelah beberapa menit kayaknya ceritanya udah bisa ditebak. Lelaki sholeh nan miskin jatuh cinta pada perempuan kaya yang notabene engga sholihah.
  
Di episode pertama ini udah kecewa dengan alur ceritanya, kenapa? Satu saat bapaknya siapa tadi (lupa namanya) kecelakaan dan butuh biaya rumah sakit, si anak mencoba meminta pertolongan pada kerabatnya.
  
Dilihat dari caranya dipanggil sepertinya dia ulama, tapi sayang istrinya yang dimintai tolong si anak malah ketus tak perduli dengan kesusahan saudaranya, masalahnya yang membuatku kecewa adalah si istri tersebut berjilbab, sebagai istri seorang ulama seharusnya ia lebih perduli, santun dalam betutur dan dermawan.

 
 

[Review] TRTTE, Kisah Pangeran Muslim Mongol Mengambil kembali Haknya

Lama sekali buku ini masuk dalam waiiting list, Alhamdulillah jumat kemaren buku ini beserta sekuel keduanya "Tahta Awan" sampai dengan selamat sentosa di kamarku terbungkus rapi kumplit dengan tanda tangan dan pesan spesial dari sang penulis ^_^. Maklum beli langsung pada penulisnya Mbak Sinta Yudisia.

Ini bukan buku pertama Mbak Sinta yang kubaca, jadi tidak kaget dengan deskripsi panjang diawal menjelaskan duduk perkara ihwal pelarian sang Pangeran Pertama Takudar Khan. Meskipun seret diawal (secara daku memang rada enggan baca deskripsi yang terlalu panjang ^_^') tapi setelah sampai sekitar sepertiga, cerita mulai menglir lancar malah membuatku enggan melepaskannya seolah menuntut untuk segera menamatkannya. ^_^

Dalam pelarian inilah Takudar khan dan pelayannya berganti nama menjadi Baruji dan Almamuchi (bener ga nih tulisannya?) bertemu dengan Rasyiduddin yang juga berganti nama menjadi Salim (my fav character in this story ^_^), mereka berdua bekerja sama demi mengembalikan hak sang pangeran pertama akan Tahta Mangolia dan mengembalikan kejayaan Islam.

 
 

Tips Puasa



Kurang dari seminggu kita akan memasuki bulan puasa nih sahabat, saya mau berbagi tips puasa, tips ini saya dapat dari twitter DiaryKiranti, selanjutnya silahkan simak tips - tipsnya semoga manfaat dan puasa kita diterima oleh Allah.
  • Sarapan kaya akan protein akan membuat kita kenyang lebih lama dengan asupan kalori yang lebih sedikit.
  • Usahakan cukup tidurnya agat tidak membangunkan hormon pemberi sensasi lapar.
  • Sahur dengan makanan yang hangat, agar merangsang keluarnya enzim pencernaan.
 
 

Ramadhan ceria

Ramadhan tiba, Ramadhan tiba...

Lirik lagu Om Opick akhir – akhir ini terus terngiang – ngiang diotak, ya gimana engga hampir tiap hari lagu ini selalu berada di daftar putar winamp. Sengaja beberapa bulan terakhir ini memang ingin mengkondisikan diri untuk membawa aura Ramadhan datang lebih awal, ^_^ maksa. Tapi sebenernya, meski ga dipaksa ramdhan juga bakalan datang kok, minggu depan gitu.

Yap, minggu depan sodara – sodara, Ramadhan sudah diambang pintu. Ups, Btw siapa kah gerangan sih Ramadhan ini, kenapa juga orang – orang musti nunggu – nunggu dengan antusian kehadirannya? Yeee, dia bukan orang kali. Capek Deh! ^_^’.